Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2012
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5940
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum