Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2021
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2021
Pejabat Pengundangan