Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America On Scientific and Technological Cooperation)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Januari 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Januari 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Kerjasama dan Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi