Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :