Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3980
Jumlah diDownload228
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan68
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum