Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2020
TentangJENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanJoko Widodo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9747
Jumlah diDownload1026
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum