Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Ri
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional