Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun2009
TentangHONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9226
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum