Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2007
TentangHONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8432
Jumlah diDownload824
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum