Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2012
TentangTUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10903
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum