Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 83 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan