Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Beijing Amendment to The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (amendemen Beijing Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2005
TentangPENGESAHAN BEIJING AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER (AMENDEMEN BEIJING ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG MERUSAK LAPISAN OZON)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7342
Jumlah diDownload240
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum