Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 31 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2491 |
| Jumlah diDownload | 344 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 98 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kodekteran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan