Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2441 |
Jumlah diDownload | 327 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 98 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kodekteran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan