Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2010
TentangRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum