PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2010
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 2010 |
Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah