Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2010
TentangRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6075
Jumlah diDownload181
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum