PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2010

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2010
TentangRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :