Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and Sanitary and Phytosanitary Measures Into The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (protokol untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 79 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)