Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)