Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2016
TentangIKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3467
Jumlah diDownload306
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum