Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2013
TentangHAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1316
Jumlah diDownload190
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum