Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2016
TentangPEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5053
Jumlah diDownload261
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum