Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2003
TentangPENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6778
Jumlah diDownload142
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum