Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2003
TentangPENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum