Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2009
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan