Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedelapan Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDELAPAN PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :