Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Asean Tourism Agreement (persetujuan Pariwisata Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2007
TentangPENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT (PERSETUJUAN PARIWISATA ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3883
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum