Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2022
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2022
Pejabat Pengundangan