Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia Tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Croatia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes On Income)
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 50 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan