Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor181
Tahun2014
TentangPERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan385
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum