Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2022
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2022
Pejabat Pengundangan