Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1960
TentangPEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan