Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 1960 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1215 |
| Jumlah diDownload | 53 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana