Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1960
TentangPEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1960
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1185
Jumlah diDownload35
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum