Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1962
TentangPEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 1962
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5198
Jumlah diDownload9
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 1962
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum