Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 Tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur indonesia, dan Dewan Gula Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor176
Tahun2014
TentangPEMBUBARAN DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT, DEWAN
BUKU NASIONAL, KOMISI HUKUM NASIONAL, BADAN KEBIJAKSANAAN
DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NASIONAL, KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN
PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU,
KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK, DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR
INDONESIA, DAN DEWAN GULA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6033
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum