Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengendali Ekosistem Hutan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 170 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 November 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 356 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil