Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengendali Ekosistem Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 170 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 November 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8397 |
| Jumlah diDownload | 5 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 356 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil