Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun2013
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWS MUTU PAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10810
Jumlah diDownload397
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum