Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum