PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Sosial
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI SOSIAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Januari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |