Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 278 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya