Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2020
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6843
Jumlah diDownload727
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum