Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Peyiaran Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor118
Tahun2015
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9238
Jumlah diDownload3
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan238
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum