Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Amendment to The Montreal Protocol On Substances That Deplete Ozone Layer, Kigali,2016 (amendemen Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor129
Tahun2022
TentangPENGESAHAN AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE OZONE LAYER, KIGALI,2016 (AMENDEMEN ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN
YANG MERUSAK LAPISAN OZON, KIGALI, 2016)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3504
Jumlah diDownload343
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 November 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection of The Ozone Layer dan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted and Amended by The Second Meeting of The Parties London
  • Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (protokol Montreal Tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Beijing Amendment to The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (amendemen Beijing Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Montreal Amendment to The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)