Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor123
Tahun2012
TentangBADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8278
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan269
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum