Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor121
Tahun2012
TentangREHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4715
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan266
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum