Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1156 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan