Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Ltigtasean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation of Passenger Air Servicesltigt Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang Ltigtprotocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Citiesltigt Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean dan Ltigtprotocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Citiesltigt Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik