Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor115
Tahun2021
TentangPEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Pejabat Pengundangan