Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor115
Tahun2020
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1866
Jumlah diDownload312
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum