Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 111 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 337 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur