Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor111
Tahun2016
TentangTunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan337
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum