Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Medical Device Directive (persetujuan Asean untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2018
TentangPENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON MEDICAL DEVICE DIRECTIVE
(PERSETUJUAN ASEAN UNTUK PENGATURAN PERALATAN KESEHATAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat417
Jumlah diDownload200
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan204
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2018
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum