Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2010
TentangPENGESAHAN ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN DAGANG ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4115
Jumlah diDownload199
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum