Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2009
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8034
Jumlah diDownload859
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum