Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Maret 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |