Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2009
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku