Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2021
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan266
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2021
Pejabat Pengundangan