Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Eighth Package of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2018
TentangPengesahan Protocol To Implement The Eighth Package of Commitments on Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1967
Jumlah diDownload219
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum