Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 197 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments of The Member States of The Association of Southeast Asian
nations and The Government of The People's Republic of China (persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negara-negara
anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak)