Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments of The Member States of The Association of Southeast Asian nations and The Government of The People's Republic of China (persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak)
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan