Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain Asean Economic Agreements Related to Trade In Goods (protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2014
TentangPENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC AGREEMENTS RELATED TO TRADE IN GOODS (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PERJANJIAN EKONOMI ASEAN TERTENTU TERKAIT PERDAGANGAN BARANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2014
Pejabat Pengundangan